
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan calon ibu kota negara baru Republik Indonesia. Ia menyatakan setelah dikaji selama tiga tahun terakhir, wilayah calon ibu kota baru itu sudah ditajamkan dan terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Pernyataan itu disampaikannya pada kesempatan konferensi pers di Istana Negara, 26 Agustus 2019. Jokowi sekali lagi menekankan pemerataan pembangunan ekonomi sebagai alasan pemindahan ibu kota.
Seperti dilansir Tirto, beberapa pihak seperti Sekjen PPP Asrul Sani menyatakan, hal yang pertama-tama perlu dilakukan dalam hal persiapan pemindahan ibu kota adalah pembuatan landasan hukum. "Kalau tanpa ada landasan UU, takutnya bisa berubah pikiran presiden berikutnya," kata Asrul di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.
Dampak dari pemindahan ibu kota negara ini adalah Jakarta yang kehilangan status DKI. Sebab, jika pemerintah menerbitkan UU baru yang mengatur soal ibu kota baru, maka akan menganulir UU 29/2007 yang menjadi dasar hukum Jakarta sebagai ibu kota negara sekaligus menghilangkan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Pada bagian 'Penjelasan' UU 29/2007, Jakarta disebut 'daerah khusus' karena mereka diberikan "kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah." Salah satu kekhususan tersebut termasuk fungsi sebagai Ibu Kota NKRI sekaligus wilayah otonom pada tingkat provinsi.
Sejumlah pejabat yang turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, terlihat juga sejumlah pejabat pemerintahan, di antaranya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hadir juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Teks: SIR/Foto: Istimewa.)